Home / Berita Utama / Sekda Kaimana: ASN Tetap Masuk Kantor, Tidak Diizinkan Keluar Daerah

Sekda Kaimana: ASN Tetap Masuk Kantor, Tidak Diizinkan Keluar Daerah

Bagikan Artikel ini:

 Anggota DPRD Kaimana saat melakukan pengecekan suhu tubuh di Bandara Utarom Kaimana.

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Kaimana tegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Kaimana, termasuk pegawai kontrak, diwajibkan tetap melaksanakan pekerjaan di kantor.

“Untuk ASN, berdasarkan instruksi Gubernur Papua Barat, tidak ada istilah kerja di rumah, semua kerja di kantor. Nanti kita upayakan menggunakan masker,” tegas Rita saat memimpin rapat pembentukan Satgas Pencegahan Corona tingkat Kabupaten Kaimana, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:  Organisasi Sopir Merbau Gelar Aksi Sosial Pengecatan Fasilitas Rekreasi di Pantai Bantemi

Dikatakan, Pemda Kaimana hanya akan membatasi pegawai yang hendak melakukan pejalanan dinas keluar daerah.

Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya virus corona ke Kabupaten Kaimana oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah atau melewati daerah yang terpapar virus corona.

“Saya minta ASN untuk hentikan perjalanan dinas keluar daerah. Kami tidak akan memberi izin untuk kegiatan perjalanan dinas. Ini untuk antisipasi jangan sampai dia pulang membawa bencana bagi yang di rumah atau kita di Kabupaten Kaimana,” tegas Sekda.

Baca Juga:  11 Siswa-Siswi Asal Kaimana Ikut Pembekalan ADEM di Manokwari

Dalam rapat juga disepakati, siapa pun pegawai yang saat ini sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sekembali ke Kaimana wajib melakukan pengecekan corona.

“Siapa pun pegawai yang saat ini sedang berada diluar Kaimana, kembali ke Kaimana wajib periksa corona. Kita perlu lebih ketat dalam melakukan upaya pencegahan,” pungkas Sekda. |RED|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *