Home / Berita Utama / Puskesmas Kaimana Perketat Pelayanan, Pengunjung Wajib Jalani Physical Distancing

Puskesmas Kaimana Perketat Pelayanan, Pengunjung Wajib Jalani Physical Distancing

Bagikan Artikel ini:

SEJAK merebaknya wabah corona virus di Kabupaten Kaimana, Puskesmas Kaimana memperketat sistim pelayanan. Setiap pengunjung wajibkan jalani physical distancing, melakukan cuci tangan dan menjalani pengecekan suhu tubuh.

Kepala Puskesmas Kaimana, dr. Vincensia Thie saat ditemui Selasa (14/4/2020) mengatakan, ketatnya sistim pelayanan ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid di Kabupaten Kaimana.

Untuk jangka waktu pelayanan lanjut Dokter Vien, berlangsung seperti biasa yakni senin hingga sabtu, dimulai pukul 8.00 WIT hingga selesainya semua pasien yang berobat.

Baca Juga:  Kejari Kaimana Berhasil Selamatkan Uang Negara dari Kegiatan Pembangunan Jalan Kambala-Tairi

“Pelayanan seperti biasa dari senin hingga sabtu, dimulai pukul 8.00 sampai semua pasien terlayani. Tapi yang berbeda sekarang ini, seluruh pengunjung atau pesien harus cuci tangan sebelum mulai dan setelah berobat, lalu mengecek suhu tubuh,” terang Dokter Vien demikian biasa disapa.

Pantuan media ini, pelayanan di Puskesmas Kaimana memang berlangsung cukup ketat. Selain mewajibkan seluruh pengunjung melakukan cuci tangan dan menjalani pengecekan suhu tubuh, aturan physical distancing juga benar-benar diterapkan di area ini.

Baca Juga:  KPU Kaimana Gelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilukada

Dokter Vien mengajak seluruh masyarakat di wilayah pelayanan Puskesmas Kaimana agar patuh terhadap anjuran pemerintah, untuk tetap berada di rumah, jaga jarak, sering mencuci tangan, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.

“Mari kita patuh terhadap aturan yang sudah pemerintah keluarkan. Masyarakat tetap di rumah, biarkan kami disini untuk melayani,” pungkasnya. |TOB|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Hadiri Sosialisasi PPTPKH, Kantah Kaimana Beri Dukungan Penataan Kawasan Hutan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dalam rangka mendukung penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *