
MESKIPUN Menteri Perhubungan telah mengeluarkan izin bagi semua moda transportasi untuk kembali beroperasi, namun di Kabupaten Kaimana izin dimaksud belum bisa diterapkan.
Pihak PT. Pelni Cabang Kaimana belum bisa mengizinkan kapal Pelni masuk ke wilayah Kaimana karena belum ada izin atau surat pemberitahuan terkait dibuka kembalinya dermaga Kaimana untuk disandari kapal Pelni.
Hal ini disampaikan oleh Kepala PT. Pelni Cabang Kaimana, Budi Wibowo saat dikonfirmasi melalui telephone seluler, Kamis (7/5/2020).
Dikatakan, masuknya KM Nggapulu, KM Tidar, KM Tatamailau ke wilayah Kaimana tetap menunggu petunjuk Pemerintah Daerah karena penghentian pengoperasiannya beberapa waktu lalu dilakukan atas permintaan Pemerintah Daerah guna mencegah Covid-19.
“Meskipun Menteri Perhubungan telah memperbolehkan transportasi laut, darat dan udara kembali beroperasi, tetapi untuk Kaimana belum bisa. Sampai saat ini kami belum mendapat surat dari Pemerintah Daerah untuk kembali membuka akses pelayanan kapal Pelni,” ungkap Budi.
Ditambahkan, pihak Pelni belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan diperbolehkan kapal Pelni berlayar ke wilayah Kaimana.
“Kami belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Surat Pemerintah Daerah kepada kami beberapa waktu lalu itu penutupan jalur laut sampai tanggal 30 Mei,” terangnya sembari menambahkan, karena belum adanya petunjuk, maka pelayanan tiket belum bisa dilakukan. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik