
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Jumat (19/6/2020), melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Sekretariat KPU Kaimana dengan melibatkan perwakilan partai politik dan tokoh masyarakat ini, dibuka Ketua KPU Kristianus Maturbongs, SE didampingi empat komisioner.
Turut hadir Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK, Wakil Ketua I DPRD Kaimana Jaquilina Claudia, Pemerintah Daerah diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan Fransisco Edward Beruatwarin, Kepala Kantor Kesbangpol Samsudin Maswatu, serta Ketua Bawaslu Karolus Kopong.
Ketua KPU Kristianus Maturbongs dalam sambutannya mengatakan, tahapan Pilkada Tahun 2020 mengalami pergeseran akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.
Pergeseran tahapan ini mengakibatkan jadwal pencoblosan yang sebelumnya ditetapkan pada 23 September, tertunda menjadi 9 Desember 2020 yang ditetapkan secara resmi melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
“Dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dimaksud, secara tegas dikatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dengan demikian maka yang semula 23 September menjadi 9 Desember 2020,” tegas Kristian.
Dikatakan, sosialisasi yang dilaksanakan saat ini bertujuan agar semua stakeholder terkait dan masyarakat luas dapat mengetahui program dan jadwal Pilkada, untuk selanjutnya dapat mengawal semua tahapan, serta berpartisipasi pada hari pencoblosan 9 Desember 2020.
“Mari kita sama-sama sukseskan Pilkada yang damai, aman dan lancar di Kabupaten Kaimana,” tutup Ketua KPU dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik