
KEJAKSAAN Negeri Kaimana akan terus mendampingi institusi yang ditugaskan melakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak langsung Covid-19, terutama penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaimana, Diky Wahyu Ariyanto, SH menyampaikan ini saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. Dikatakan, pendampingan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran.
“Kemarin BLT dari Kementerian Sosial itu ada PNS yang terdaftar sebagai penerima. Untuk mengantisipasi terulangnya hal tersebut, kami akan terus melakukan pendampingan pada saat penyalurannya,” ujar Wahyu Ariyanto.
Dijelaskan, mengawasi penyaluran dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk masyarakat melalui Pemerintah Daerah merupakan salah satu tugas Kejaksaan.
Sehingga dengan tugas yang diberikan ini, wajib hukumnya bagi pihak Kejaksaan Negeri Kaimana untuk memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan telah benar-benar sampai kepada masyarakat.
“Tetapi selain mengawasi proses penyaluran, kami juga bersama petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung turun ke kampung untuk mengambil data setiap KK. Ini kami lakukan untuk menjaga jangan sampai karena faktor kedekatan atau lainnya, ada pihak yang memiliki penghasilan justru turut menerima BLT,” pungkasnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik