Home / Berita Utama / Agustus, SD dan SMP di Kaimana Resmi Bersekolah, PAUD/TK Dimulai Oktober

Agustus, SD dan SMP di Kaimana Resmi Bersekolah, PAUD/TK Dimulai Oktober

Bagikan Artikel ini:

PEMERINTAH Kabupaten Kaimana melalui surat edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nomor: 420/1120/DPPO/2020 tertanggal 15 Juli 2020, resmi menetapkan pembukaan tahun pelajaran 2020/2021 untuk satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas PPO, Luther Rumpumbo, S.Pd dimaksud menetapkan, pembukaan tahun pelajaran untuk satuan pendidikan SMP akan dimulai pada 10 Agustus 2020.

Sementara untuk tingkat SD, akan dimulai pada 24 Agustus 2020 dan tingkat PAUD/TK akan dimulai pada awal Bulan Oktober 2020. Acara tatap muka dilakukan selama Kaimana dinyatakan berada pada zona hijau.

Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juli 2020, serta surat edaran Gubernur Papua Barat tanggal 13 Juli 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid 19.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Sampaikan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRK, Pendanaan Difokuskan pada Urusan Wajib
Uji coba sekaligus sosialisasi penerapan physical distancing dalam ruang kelas di SD Negeri Matoa.

 

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada hasil rekomendasi rapat koordinasi pencegahan Covid-19 bidang pendidikan antara Kepala Dinas Pendidikan dengan para Kepala Sekolah PAUD, TK, SD dan SMP se-Kabupaten Kaimana pada 9-10 Juli 2020.

Dijelaskan, jam pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP diberlakukan selama 4 jam setiap hari, sedangkan PAUD dan TK 1 jam pembelajaran dengan mekanisme tatap muka diatur oleh pihak sekolah.

Baca Juga:  Tersisa 200 Meter, Ruas Jalan Tugu Lumba-Lumba Menuju Kota Segera Difungsikan

“Wajib dibuat surat pernyataan/persetujuan dari orang tua/wali yang bersedia anaknya masuk sekolah,” demikian poin 6.

Untuk melaksanakan ketentuan ini, setiap sekolah diwajibkan menyiapkan tempat cuci tangan sesuai kebutuhan, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, wajib menggunakan masker, serta harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan bagi PAUD/TK perkelas 10-15 anak, SD dan SMP 15-18 anak per kelas.

“Bilamana dikemudian hari Kaimana dinyatakan kembali ke zona merah maka secara otomatis proses pembelajaran di satuan pendidikan baik PAUD/TK, SD dan SMP dihentikan dan kembali diberlakukan belajar di rumah,” poin 8 surat edaran. |RED|AWI| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Hasan Lepas Tim Pesparawi Kaimana Menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, Rabu (10/6/2026) secara resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *