Home / Berita Utama / Satu Anggota Polres Kaimana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Satu Anggota Polres Kaimana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Bagikan Artikel ini:

POLRES Kaimana resmi memberhentikan seorang anggota tidak dengan hormat. Anggota polisi berpangkat Bripka ini diberhentikan karena tidak menjalankan tugasnya selama kurang lebih satu tahun.

Pemecatan Bripka NSS ini berlangsung dalam upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dipimpin Kapolres Iwan P. Manurung, SIK bertempat di Halaman Apel Mapolres Kaimana, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:  Hasil Seleksi CPNS Formasi 2018 Kaimana akan Segera Diumumkan

Kapolres Iwan dalam sambutannya mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu anggota Polres Kaimana ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan Kepolisian dengan tidak melaksanakan tugas selama kurang lebih satu tahun.

Berdasarkan aturan lanjut Kapolres, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota kepolisian dilakukan jika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Baca Juga:  Formasi Dokter Spesialis Sepi Pelamar, Total Pendaftar 1.975

Dalam apel PTHD dimaksud, anggota polisi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga prosesi pemberhentian yang dilakukan menggunakan foto.

“Saya harap ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi rekan-rekan sekalian untuk kedepan lebih meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas,” tegas Kapolres Iwan mengakhiri sambutannya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Peserta Karnaval HUT 81 RI Tingkat Pelajar Hingga Umum

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Hasan Achmad, secara resmi melepas peserta pawai karnaval …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *