KAIMANANEWS.COM- Perhelatan akbar Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tak lama lagi akan digelar.
Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu di semua tingkatan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPD dan DPRD, termasuk yang baru saja berlangsung Selasa malam, yakni penetapan Capres dan Cawapres beserta nomor urut.
Namun jauh sebelum penetapan nama calon, sarana atau media promosi diri atau Baliho para calon sudah bertebaran di banyak titik, termasuk di wilayah Kota Kaimana.
Sepintas, jika tidak diteliti secara baik, ini terlihat seperti melanggar aturan karena masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwati ketika dikonfirmasi terkait hal ini menegaskan, Baliho Caleg maupun Capres dan Cawapres yang terpasang disejumlah titik saat ini, bukan merupakan alat peraga kampanye (APK), tetapi masuk dalam kategori APS (alat peraga sosialisasi).
APS terang Indah biasa disapa, boleh digunakan sebelum masa kampanye sebagai wadah untuk para calon melakukan sosialisasi diri. APS hanya bertuliskan nama calon yang bersangkutan dan nama partai pengusung sebagai pengenalan diri kepada masyarakat.
APS tidak boleh memuat tentang nomor urut karena nama dan sosialsialisasi nomor urut hanya boleh dilakukan saat masa kampanye yakni melalui APK.
“Yang terlihat di jalan-jalan saat ini, itu masuk kategori APS. APS itu dibolehkan sebelum masa kampanye sebagai wadah sosialisasi diri, tetapi tidak boleh ada tulisan nomor urut. Nomor urut hanya boleh ada di APK yang nanti boleh dipajang saat memasuki masa kampanye,” terang Indah saat menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan PAW DPRD Kaimana, Rabu (15/11/2023).
Ketua Bawaslu Kaimana periode 2023-2028 ini berharap, pada calon yang akan bertarung pada Pemilu 2024, dapat mentaati seluruh ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan aman dan lancar. |RED|