Home / Berita Utama / Batas Wilayah Kaimana-Fakfak Belum Disepakati

Batas Wilayah Kaimana-Fakfak Belum Disepakati

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Kaimana dan Fakfak hingga saat ini belum mencapai kesepakatan. Dari pertemuan yang dilakukan selama beberapa kali bahkan hingga difasilitasi pemerintah provinsi dan pusat, Fakfak tetap pada pendirian bahwa batas wilayah mereka sampai di vanden busch, tidak jauh dari Kampung Nusaulan, Distrik Buruway, Kaimana.

“Terkait batas Kaimana dengan Fakfak, sampai saat ini belum ada titik temu karena masyarakat di masing-masing wilayah perbatasan masih sama-sama berpegang pada prinsip,” terang Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP kemarin.

Dijelaskan, penyelesaian tapal batas antara Kaimana dan Fakfak ini cukup rumit karena Fakfak sendiri mengklaim wilayah mereka sampai di vanden busch. Jika dilihat dari peta Kampung Nusaulan yang merupakan bagian dari wilayah Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, maka batas yang disebutkan Kabupaten Fakfak ini terlalu jauh masuk ke wilayah Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  DPRK Kaimana Apresiasi Pencapaian Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2024

“Mereka klaim sampai di van den busch, ini sudah masuk terlalu jauh ke wilayah Kaimana. Ini yang membuat penyelesaian tapal batas kedua wilayah ini belum selesai. Pertemuan sudah digelar beberapa kali, bahkan sampai difasilitasi oleh pemerintah pusat dan provinsi tapi belum juga mencapai kesepakatan. Pemerintah pada intinya hanya memfasilitasi, yang menentukan ya masyarakat di daerah perbatasan itu,” ungkapnya.

Dikatakan, jika persoalan tapal batas ini belum ada kesepakatan, maka jalan terakhir adalah menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri. “Ini aturannya, karena kita sudah melalui beberapa kali pertemuan, sampai difasilitasi pemerintah provinsi bahkan sampai ke tingkat  pusat tetapi tetap tidak ada kata sepakat. Sehingga langkah terakhir nanti akan ditentukan oleh Mendagri,” ujar Edward.

Baca Juga:  Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023, Kapolda Sumut Panca Simanjuntak: Ini Baru Pas!

Ditambahkan, tapal batas harus segera ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, terutama jika berkaitan dengan potensi yang ada didalamnya. ”Mungkin sekarang ini belum kelihatan, tetapi suatu saat ketika ada potensi sumber daya alam didalamnya, maka batas wilayah ini akan menjadi pemicu timbulnya persoalan. Makanya masalah batas ini harus segera ditetapkan,” pungkasnya. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *