Home / Berita Utama / Bawaslu Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada

Bawaslu Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada

Bagikan Artikel ini:

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, Rabu (12/8/2020) melakukan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi yang dilakukan secara daring dengan Bawaslu RI di Grand Papua Kaimana Hotel ini, melibatkan perwakilan Partai Politik, serta hadir pula Ketua KPU Kaimana Kristianus Maturbongs dan anggota.

Baca Juga:  Ketua KPU Kaimana Sebut Baru 2 Distrik yang Sudah Pleno Hasil Pilkada

Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong dalam sambutannya menegaskan, pengajuan sengketa tata usaha negara ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dapat dilakukan setelah proses administratifnya telah dilakukan di Bawaslu.

Dikatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dalam pasal 154 ayat 2 dijelaskan bahwa oengajuan sengketa tata usaha negara ke PTUN dapat dilakukan setelah semua proses administratif telah dilakukan di Bawasku.

Baca Juga:  Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua Digelar Oktober di Kaimana

Karolus juga mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan, baik bagi KPU yang nantinya berpotensi sebagai termohon, maupun bagi partai politik yang berpotensi sebagai pemohon karena mengusung pasangan calon kepala daerah.

Penyelesaian sengketa lanjut Karolus, bukan hal baru dalam Pilkada. Sebelumnya pada Pilkada 2015, pernah terjadi pengajuan sengketa sehingga jika hal itu terjadi, semua pihak diharapkan telah siap. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Bagikan Artikel ini: JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *