Home / Berita Utama / Berkas Perkara P21, Kasus TPPO Libatkan 4 Tersangka Segera Dilimpahkan

Berkas Perkara P21, Kasus TPPO Libatkan 4 Tersangka Segera Dilimpahkan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kepolisian Resor Kaimana menyatakan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus yang menyeruak sejak bulan Juni 2023 ini, melibatkan empat Tersangka, masing-masing; SL (43), RE (24), YA (30) dan Ayu yang melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka bersekongkol memperkerjakan anak dibawah umur pada salah satu Kafe di Kaimana.

Wakapolres Kaimana, Kompol Mapparenta, S.Sos saat konferensi pers di Ruang Pers Polres Kaimana, Kamis (24/11/2023) mengatakan, kasus ini menimpa empat korban berisial JKH, CFS, IGH dan AM asal Ambon, dimana dua diantaranya masih dibawah umur.

Saat ini terang Wakapolres, para Tersangka berada di tahanan sementara Polres Kaimana sambil menunggu proses pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka ke Kejaksaan.

Baca Juga:  Aksi Demo Tolak Hasil CPNS 2018 Digelar

Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Boby Rahman, S.Tr.K, SIK dan Kasi Humas Polres Kaimana, Briptu Kawetare menjelaskan, dalam kasus ini masing-masing Tersangka menjalankan peran yang berbeda-berbeda.

SL sebagai tersangka utama merupakan pemilik Cafe di Kaimana yang mendatangkan dan membiayai para korban datang ke Kaimana. Sementara RE merupakan anak buah SL sekaligus pramuria dan Mami Café Teja yang membantu SL mendatangkan para korban.

Sedangkan YA merupakan istri dari SL yang membantu SL mengirimkan uang kepada korban agar bersedia datang ke Kaimana, serta Ayu yang merupakan DPO, bertugas merekrut para korban di Ambon kemudian menawarkannya kepada RE.

“Para Tersangka sengaja memperkerjakan para korban untuk mendapatkan keuntungan. Untuk korban, setelah dimintai keterangan kita pulangkan ke Ambon, tetapi nanti saat sidang mereka akan dihadirkan lagi,” terang Wakapolres.

Baca Juga:  Dinkes Kaimana Gelar Workshop Pembinaan Mutu dan Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas

Sementara Kasat Reskrim Iptu Boby Rahman, pada kesempatan yang sama juga menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sub Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap para Tersangka lanjut Kasat Reskrim, adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 dan paling banyak Rp.600.000.000.

“Juga pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000 untuk perkara perlindungan anak,” tutupnya sembari mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait tindakan yang menyalahi aturan. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *