
BAPPEDA Kaimana bersama KOMPAK dan BAKTI kembali melaksanakan Lokakarya Pengintegrasian Sistem Administrasi dan Informasi Kampung Plus (SAIK-Plus) Papua Barat dan sistim data yang dimiliki oleh Kabupaten Kaimana, 14-15 September 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel Kaimana dan melibatkan OPD lingkup Pemda Kaimana ini, dibuka Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP. Turut mendampingi, Ketua Bappeda Kaimana Abdul Rahim Furuada dan Direktur Eksekutif Yayasan Bakti Muhammad Yusran Laitupa.
Wabup Hasbulla dalam sambutannya mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk menghasilkan data yang akurat, murakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data.
Dikatakan, hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana setiap perencanaan pembangunan harus berbasis pada data dan informasi yang dibangun dalam satu sistim yang disebut Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dalam hal pemenuhan data OAP demikian Wabup , Pemerintah Kabupaten Kaimana dan Pemerintah Provinsi telah meluncurkan program Prospek (Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung), dimana salah satu komponennya adalah penyediaan aplikasi pendataan berbasis kampung yang disebut SAIK.
”Pemerintah Kabupaten Kaimana bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dak Kompak-Bakti telah dan sedang mendorong proses pendataan Saik-Plus di 84 kampung dan 2 kelurahan se Kaimana yang diawali dengan peningkatan kapasitas kader kampung sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendataan di lapangan,” terang Wabup.
Sejalan dengan semangat ‘Satu Data’ maka pengintegrasian dan sinkronisasi data SAIK+ dengan sistem data dan informasi lainnya di tingkat kabupaten Kaimana menjadi penting dilakukan. Saat ini, data SAIK+ Kabupaten Kaimana yang telah diinput dalam sistim sebanyak 10.449 jiwa yang terpilah antara OAP dan Non OAP.
“Pengintegrasian dan sinkronisasi data dari semua sistem data dapat dijadikan pintu masuk untuk membangun Kabupaten ‘Kaimana Satu Data’ yang terintegrasi mulai dari kampung, distrik dan tingkat kabupaten dengan sistim yang menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses,” ucapnya.
Menutup sambutannya, Wabup mengajak OPD yang merupakan leading sektor di Kabupaten Kaimana untuk segera melaksanakan program Kaimana Satu Data.
Kesempatan yang sama, Legius Waimbo, Kepala Bidang Perencanaan Otsus pada Bappeda Papua Barat melalui video conference juga mengatakan, data jumlah orang asli papua sangat diperlukan untuk mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus untuk 20 tahun kedepan.
Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui OPD terkait segera menyiapkannya dalam rangka penyusunan rencana pembangunan kedepan untuk kepentingan seluruh masyarakat, terlebih khusus OAP sesuai amanat UU Otonomi Khusus. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik