Home / Berita Utama / Bupati Kaimana Teken PKS BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Bupati Kaimana Teken PKS BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Bupati Kaimana, Freddy Thie, Jumat (9/6/2023) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat Nasrullah Umar dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dr. Dwi Sulistyono Yudo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Penandatanganan PKS yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel Kaimana ini turut disaksikan Sekda Kaimana, Donald R. Wakum, sejumlah pimpinan OPD, serta jajaran BPJS Ketenagkerjaan dan Kesehatan.

Bupati Kaimana Freddy Thie mengatakan, kerjasama antara Pemkab Kaimana bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini sangat membantu masyarakat Kaimana dalam bidang kesehatan.

“Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum berpenghasilan tetap, apabila sakit akan terbantu oleh BPJS Kesehatan. Begitu juga masyarakat yang bukan penerima upah, BPJSnya akan dijamin dari anggaran APBD Kabupaten Kaimana,” ujarnya.

Baca Juga:  Serah DPA 2021, Bupati Freddy Peringatkan OPD 'Jangan Coba-Coba'

Bupati berharap, niat baik Pemerintah Daerah melalui program ini disambut baik oleh masyarakat karena program ini hadir untuk membantu masyarakat.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama antara Pemkab Kaimana dengan pihaknya ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah disepakati pada bulan Februari 2022.

Saat ini terang dia, pemerintah pusat sedang melakukan perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan dengan maksud agar tidak tercipta kemiskinan baru.

“Adanya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan akan sangat membantu, karena adanya santunan kematian yang bisa digunakan untuk pemakaman dan keberlangsungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga:  Disdikpora Kaimana Gelar Pelatihan Penyusunan KOS Berbasis Kearifan Lokal

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki tolak ukur mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang BPJS.

“Pada tahun 2014, JKN berjalan dengan dikelola oleh BPJS Kesehatan. Update terkini BPJS Kesehatan Kabupaten Kaimana sudah mencapai kategori UHC yaitu jumlah penduduk sudah melebihi 95 persen dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkapnya.

UHC (Universal Health Coverage) atau sistim penjaminan sosial di Kaimana lanjutnya, bersifat terbuka, artinya masyarakat berhak memdapatkan pelayanan kesehatan yang baik, yang dijamin oleh Jamkesda.

“Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada Pemda Kaimana atas komitmennya dalam menjaga dan menjamin kesehatan masyarakat,” tutupnya. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *