Home / Berita Utama / Di Tengah Pandemi Covid, 18 Pasutri di Kaimana Layangkan Gugatan Cerai

Di Tengah Pandemi Covid, 18 Pasutri di Kaimana Layangkan Gugatan Cerai

Bagikan Artikel ini:

PENGADILAN Negeri Kaimana mencatat, ada sebanyak 18 kasus gugatan perceraian yang diajukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) selama Pandemi Covid 19. Namun 5 diantaranya telah ditarik kembali untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Humas Pengadilan Agama Kaimana, Burhannudin Iskak, S.Ag, SH, MH menyampaikan ini ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan, selama bulan Juni, ada penambahan 3 kasus baru, sehinggal total gugatan cerai yang diterima Pengadilan Agama sebanyak 18 kasus, 13 diantaranya akan segera disidangkan dan dimediasi.

Baca Juga:  SD YPK, SMP YAPIS dan PERSIT Juara Gerak Jalan Indah

“Ada penambahan kasus perceraian selama masa pandemi Covid yakni 3 kasus pada bulan Juni, sehingga total kasus gugatan cerai yang dilaporkan ada 18. Tetapi dari jumlah ini ada 5 yang ditarik kembali oleh pelapor untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Burhan Iskak.

Dijelaskan, gugatan perceraian yang dilayangkan ini, tidak serta merta langsung diputuskan cerai, tetapi Pengadilan Agama akan terlebih dahulu melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Baca Juga:  DPRK dan Pemkab Kaimana Gelar Rapat Pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029

Mediasi dimaksudkan agar kedua belah pihak bisa mempertimbangkan kembali keputusannya dan diharapkan dapat rujuk (bersatu) kembali.

“Banyak orang berpendapat bahwa laporan yang masuk ke Pengadilan Agama itu ujungnya adalah cerai. Tetapi kami mau menjelaskan bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini akan berfungsi sebagai mediator untuk memediasi pertemuan kedua belah pihak. Kami justru berharap agar mereka menarik kembali keputusannya dan rujuk,” pungkasnya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Tegaskan Pelantikan Pejabat Menunggu Persetujuan Menpan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si menegaskan, pelantikan pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *