
DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana resmi mengeluarkan pengumuman meliburkan siswa-siswi dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP mulai 19 Maret hingga 3 April 2020.
Namun libur tidak berlaku bagi siswa-siswi Kelas 9 (Kelas III SMP) yang akan mengikuti ujian sekolah.
Keputusan resmi Dinas PPO Kaimana ini disampaikan melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Dinas PPO, Julius Nanay, S.Pd,M.Pd tertanggal Rabu (18/3/2020).
Keputusan ini menindaklanjuti perintah Sekda Kaimana dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Papua Barat.
“Dinas Pendidikan meliburkan sekolah PAUD, TK, SD dan SMP terhitung mulai tanggal 19 Maret sampai 3 April 2020, kecuali Kelas 9 yang akan mengikuti ujian sekolah. Dan masuk sekolah lagi pada tanggal 6 April 2020,” demikian pemberitahuan. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik