
KAIMANANEWS.COM – Menyikapi kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak belakangan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana melalui surat edaran menghimbau setiap fasilitas layanan kesehatan termasuk apotek untuk menghentikan penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus (GGAPA).
Himbauan ke setiap Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan) dimaksud menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus GGAPA.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Supriyanto, AMK menyampaikan ini Kamis (27/10/2022). Dikatakan, himbauan telah dilampiri petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus GGAPA.
“Kami sudah mengirimkan surat himbauan disertai daftar obat-obatan yang dilarang ke 9 apotek seputar Kaimana dan juga ke setiap Puskesmas supaya jenis obat tersebut tidak didistribusikan ke masyarakat,” terang Supriyanto.
Disinggung tentang upaya pencegahan berupa penarikan obat dari pasaran, Supriyanto menegaskan penarikan obat-obatan di pasaran hanya bisa dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dinas lanjutnya, hanya bisa mengeluarkan surat himbauan dan berharap apotek swasta dapat mentaatinya. “Kita khawatirnya hanya di apotek swasta, karena untuk di gudang instalansi farmasi milik pemerintah itu sudah aman tidak ada stok,” pungkasnya. |FRJ|RED|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik