
KAIMANANEWS.COM – Sekretaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Papua Barat Yahya Richard Rumbino,S.I,M.Si menyebut, hanya Kabupaten Kaimana yang sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peran Kampung Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting.
Yahya menyampaikan ini saat membawakan materi pada kegiatan pertemuan penyerasian kebijakan pembangunan daerah terhadap program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang digelar oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana di Café Belia, Kamis (27/10/2022).

Dihadapan kurang lebih 39 peserta kegiatan perwakilan OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Kaimana, Yahya mengatakan dari 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat hanya Kabupaten Kaimana yang sudah memiliki peraturan bupati untuk digunakan sebagai landasan penanganan percepatan stunting di daerah.
“Peraturan bupati atau wali kota tentang peran desa terhadap percepatan penurunan stunting di Provinsi Papua Barat hanya ada di Kabupaten Kaimana. Regulasi ini menjadi pedoman dan landasan desa dalam merencanakan dan melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan stunting,” ungkap Yahya.
Menurutnya, peraturan bupati itu penting sebagai dasar agar penggunaan dana desa untuk penanganan stunting. “Jika tidak ada regulasi maka pemerintah desa juga tidak bisa menggunakan dana desanya untuk intervensi penanganan stunting, maka angka stunting akan terus naik,”pungkasnya. |FRJ|RED|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik