Home / Berita Utama / BKKBN Papua Barat Sebut Hanya Kaimana yang Miliki Perbup Peran Kampung Cegah Stunting

BKKBN Papua Barat Sebut Hanya Kaimana yang Miliki Perbup Peran Kampung Cegah Stunting

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Sekretaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Papua Barat Yahya Richard Rumbino,S.I,M.Si menyebut, hanya Kabupaten Kaimana yang sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peran Kampung Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting.

Yahya menyampaikan ini saat membawakan materi pada kegiatan pertemuan penyerasian kebijakan pembangunan daerah terhadap program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang digelar oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana di Café Belia, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:  Ketua DPRD Sebut Kegelisahan Masyarakat Akibat Belum Ditetapkannya APBD Wajar

Dihadapan kurang lebih 39 peserta kegiatan perwakilan OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Kaimana, Yahya mengatakan dari 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat hanya Kabupaten Kaimana yang sudah memiliki peraturan bupati untuk digunakan sebagai landasan penanganan percepatan stunting di daerah.

“Peraturan bupati atau wali kota tentang peran desa terhadap percepatan penurunan stunting di Provinsi Papua Barat hanya ada di Kabupaten Kaimana. Regulasi ini menjadi pedoman dan landasan desa dalam merencanakan dan melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan stunting,” ungkap Yahya.

Baca Juga:  Polri Peduli Covid-19, Polres Kaimana Kembali Salurkan Bantuan Sembako

Menurutnya, peraturan bupati itu penting sebagai dasar agar penggunaan dana desa untuk penanganan stunting. “Jika tidak ada regulasi maka pemerintah desa juga tidak bisa menggunakan dana desanya untuk intervensi penanganan stunting, maka angka stunting akan terus naik,”pungkasnya. |FRJ|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *