Home / Berita Utama / Pembahasan Tingkat Komisi dan OPD Berakhir, DPRK Serahkan Hasil Pembahasan ke TAPD

Pembahasan Tingkat Komisi dan OPD Berakhir, DPRK Serahkan Hasil Pembahasan ke TAPD

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tingkat Komisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) selesai dilaksanakan.

Hasil pembahasan dimaksud, diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disesuaikan dan selanjutnya dikembalikan ke DPRK untuk dibahas bersama.

Penyerahan berlangsung dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK, Dennis Yusuf Sawi dan diterima Ketua TAPD dalam hal ini Sekda Kaimana, Donald R. Wakum.

Baca Juga:  Dinas Dukcapil Papua Barat Sosialisasi Aktivasi IKD dan Launching Pendataan OAP di Kaimana

Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun yang dikonfirmasi usai rapat penyerahan a berharap, proses pembahasan hingga penetapan APBD Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan selesai dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan.

“Hari ini kami DPRK Kaimana telah menyerahkan hasil pembahasan komisi dan OPD kepada TAPD untuk dilihat kembali, setelah itu kembali ke DPRK untuk dibahas bersama-sama. Semua telah dilaksanakan sesuai prosedur. Kami harapkan proses ini bisa berjalan lancar dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga:  BPS Kaimana Gelar FGD Publikasi Kabupaten Kaimana Dalam Angka 2024

Disinggung tentang jadwal pelaksanaan paripurna pembahasan penetapan dan persetujuan Raperda APBD, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, untuk paripurna pembahasan penetapan dan persetujuannya akan disesuaikan dengan perkembangan setelah dokumen KUA-PPAS hasil pembahasan antara komisi dewan dan OPD diperbaiki. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *