Home / Berita Utama / DPRD Kaimana Gelar Paripurna Penetapan 5 Ranperda

DPRD Kaimana Gelar Paripurna Penetapan 5 Ranperda

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Senin (12/12/2022) menggelar rapat paripurna penetapan dan persetujuan serta pengesahan terhadap Ranperda usul Pemerintah Kabupaten Kaimana dan usul DPRD Tahun 2022.

Ranperda usul Pemerintah Daerah dimaksud adalah; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaimana Tahun 2022-2042; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Papua; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kaimana Tahun 2022–2025. Sedangkan usul inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Auditorium DPRD Kaimana ini, dipimpin Ketua DPRD Irsan Lie dan dihadiri Wakil Ketua I, Jaquilina Claudia, Wakil Ketua II, Kasir Sanggei, Ketua Bapem Perda DPRD Kaimana Yehadi Alhamid yang berkesempatan membacakan nota pengantar Ranperda usul inisiatif DPRD, serta belasan anggota DPRD lainnya.

Baca Juga:  Tawarkan 5 Janji Kerja, RISMA Disambut Antusias Warga Arguni

Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP yang sekaligus menyampaikan nota pengantar Ranperda, para Asisten dan Pimpinan OPD, serta hadir pula Forkopimda Kabupaten Kaimana.

Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie pada pembukaan rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan proses pembentukan peraturan daerah Kabupaten yang telah dilakukan bersama-sama antara DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana di Tahun 2022.

“Dimana dari 5 Ranperda yang telah siap untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan saat ini, baik Ranperda yang berasal dari usul eksekutif maupun Ranperda usul inisiatif dewan telah berhasil difinalisasi secara bersama-sama pula pada hari Kamis dan Jumat Tanggal 9 dan 10 Desember 2022,” ujar Ketua DPRD.

Baca Juga:  Perdana, Distrik Kaimana Gelar Rakor Lintas Bidang

Irsan berharap, kebijakan dan keputusan yang nantinya diambil dalam Rapat Paripurna ini tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban administrasi kelembagaan semata, yang terkait dengan pembentukan produk hukum daerah semata.

Namun jauh daripada itu lanjut Irsan, kiranya diharapkan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan dan disetujui, nantinya benar-benar dapat menjawab berbagai kebutuhan dan kepentingan yang mendasar bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana tercinta ini. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *