
KAIMANANEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menggelar uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kaimana untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (12/12/2022).
Uji publik yang dilaksanakan di Graha Santo Martinus Kaimana ini melibatkan utusan partai politik peserta Pemilu, tokoh masyarakat, serta elemen penting lainnya. Kegiatan dibuka Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, serta dihadiri pula Forkopimda Kaimana.
“Uji publik ini merupakan bagian dari proses yang wajib dilakukan oleh KPU dalam dalam tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024,” terang Komisioner Divisi Teknis KPU Kaimana, Dominika Hunga Andung, S.Si didampingi 4 komisioner lainnya.
Sesuai regulasi lanjutnya, KPU Kabupaten Kaimana wajib menyampaikan cara menyusun Dapil dengan alokasi kursi, serta menyampaikan rancangan penataan Dapil yang sudah dibuat mengacu pada ketentuan Pasal 16 PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
“Tentu rancangan ini juga tidak kami buat secara tiba-tiba, tetapi setelah data agregat kependudukan itu turun pada 14 Oktober 2022 disitulah kami mulai menyusun. Pertama kita mengevaluasi dengan melakukan kajian berdasarkan data agregat kependudukan yang turun melalui Surat Keputusan 457 terkait dengan jumlah alokasi kursi. Keputusan 457 itulah yang menjadi acuan kita menyusun rancangan Dapil,” tegasnya.

Adapun rancangan Dapil yang diumumkan KPU Kabupaten Kaimana untuk mendapat saran dan tanggapan peserta uji publik adalah sebanyak 3 rancangan dengan 3 opsi yakni 2 opsi dengan 4 Dapil dan 1 opsi dengan 3 Dapil.
Rancangan I: Dapil 1 (Kelurahan Kaimana Kota) dengan alokasi kursi 5; Dapil 2 (Coa, Foroma Jaya, Jarati, Kamaka, Krooy, Lobo, Lumira, Maimai, Marsi, Murano, Namatota, Oray, Sara, Saria, Sisir, Tanggaromi, Trikora, Werua) dengan alokasi kursi 9; Dapil 3 (Teluk Arguni Atas, Kambrauw, Teluk Arguni Bawah) dengan alokasi kursi 3, serta Dapil 4 (Buruway, Teluk Etna dan Yamor) dengan alokasi kursi 3.
Rancangan II: Dapil 1 (Coa, Krooy, Tanggaromi, Trikora) dengan alokasi kursi 7; Dapil 2 (Foroma Jaya, Jarati, Kaimana Kota, Kamaka, Lobo, Lumira, Maimai, Marsi, Murano, Namatota, Oray, Sara, Saria, Sisir, Werua, serta Distrik Teluk Etna dan Yamor) dengan alokasi kursi 8; Dapil 3 (Buruway, Teluk Arguni, Kambrauw, Arguni Bawah) dengan alokasi kursi 5.
Rancangan III: Dapil I (Kelurahan Kaimana Kota) dengan alokasi kursi 5; Dapil 2 (Kelurahan Krooy dan Trikora) dengan alokasi kursi 6; Dapil 3 (Coa, Foroma Jaya, Jarati, Kamaka, Lobo, Lumira, Maimai, Marsi, Murano, Namatota, Oray, Sara, Saria, Sisir, Tanggaromi, Werua, serta Distrik Teluk Etna dan Yamor) dengan alokasi kursi 4; Dapil 4 (Buruway, Teluk Arguni, Kambrauw, Arguni Bawah) dengan alokasi kursi 5.
Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kaimana Pemilihan Umum Tahun 2024 ini akan dilanjutkan pada Selasa (13/12/2022).
“Saran dan tanggapan masyarakat tidak akan kita abaikan. Makanya tadi ada formulir tanggapan yang kami bagikan untuk diisi. Nanti kita akan rekap, lalu kita finalisasikan dan dicermati lagi bersama KPU provinsi. Selanjutnya KPU kabupaten dan provinsi akan menyampaikan tanggapan-tanggapan tersebut ke KPU RI. Keputusannya nanti ada di KPU RI,” pungkasnya. |RED|KN1|














KAIMANA NEWS Media Informasi Publik