
KAIMANANEWS.COM – Dua remaja putri dibawah umur yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kaimana hari ini, Selasa (8/8/2023) dipulangkan ke kampung halamannya di Ambon, Maluku.
Sebelumnya kedua remaja ini sempat menjalani pemeriksaan dalam proses hukum terhadap pelaku yang dilakukan Polres Kaimana, serta mendapat pendampingan khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kaimana.
Dalam kasus ini, dua remaja yang merupakan korban TPPO, dijebak dan diperkerjakan sebagai PSK (Pelayan Seks Komersial) di salah satu Café Kota Kaimana. Mereka memutuskan ke Kaimana setelah diiming-imingi pekerjaan bagus dengan penghasilan yang menjanjikan.
Penyerahan kedua korban TPPO tersebut dilakukan secara resmi oleh Kepala Dinas PPPA Kabupaten Kaimana, Drs. Hamid Sirfefa, M.Si kepada Prihatini, SE, M.Si dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional VI Jayapura. Penyerahan diikuti penandatanganan BAP oleh kedua belah pihak.

Prihatini menjelaskan, mendapat informasi terkait TPPO di Kaimana dari Dinas PPPA Kabupaten Kaimana disampaikan melalui coment center untuk menyelesaikan masalah, memulangkan serta mendampingi kedua anak korban TPPO ini sampai tiba di Ambon.
Lanjut dia, kedua korban TPPO diberangkatkan Selasa siang menggunakan pesawat dengan didampingi BBPPKS Regional VI bersama aparat kepolisian. “Tiba di Ambon nanti kami akan di jemput oleh Peksos, Dinas Sosial, Dinas PPPA dan Polres Ambon,” terang Prihatini.
Terpisah itu, Kepala Bidang (Kabid) Hak Perempuan dan Anak Dinas P3A Kaimana, Ramina Furu mengungkapkan, setelah mengetahui kedua korban TPPO ini merupakan anak dibawah umur, Dinas PPPA Kaimana melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi dengan tembusan langsung ke Kementerian PPPA.
“Karena ini merupakan kejahatan transaksional sehingga biaya pemulangan korban TPPO dibiayai langsung oleh Kementerian PPPA,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang TPPO Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pelaku bisa ditindak dengan hukuman yang setimpal agar ada efek jerah karena memperkerjakan anak dibawah umur. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik