Home / Berita Utama / Fraksi Otsus dan Demokrat DPRK Kaimana Soroti Program Pembangunan Jalan, Ini Jawaban Bupati

Fraksi Otsus dan Demokrat DPRK Kaimana Soroti Program Pembangunan Jalan, Ini Jawaban Bupati

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) dan Fraksi Demokrat DPRK Kaimana secara khusus menyoroti program pembangunan jalan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029.

Fraksi Otsus melalui juru bicara, Septinus Marariampi menegaskan, program peyelenggaraan jalan dalam indicator outcome persentase penyelesaian ruas jalan koridor barat Kaimana, masuk dalam kewenangan kabupaten dengan pagu anggaran Tahun 2026 sebesar Rp.146.000.000.000,- dan hingga Tahun 2030 akan menghabisan anggaran sebesar Rp.730.000.000.000.

“Ini adalah anggaran yang sangat besar, untuk itu yang ingin kami tanyakan adalah, apakah pemerintah daerah memiliki indikator dasar untuk menjelaskan tingkat kebutuhan daerah dalam program penyelenggaraan jalan dimaksud,” tegas Marariampi dalam rapat dengan agenda pandangan umum fraksi, Senin (25/8/2025).

Fraksi ini juga mempertanyakan terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan hasil survei terhadap pembangunan jalan tersebut agar tidak mengganggu sumber-sumber air dalam kawasan lingkungan hidup sekitar.

“Dan apa alasan pemerintah menetapkan nilai Pagu anggaran dalam besaran yang sama dari 3 tahun dalam rancangan awal menjadi 5 Tahun pada rancangan akhir RPJMD,” tanyanya tegas.

Senada Fraksi Demokrat melalui juru bicara, Marthina Putnarubun juga menyoroti terkait alasan Pemerintah Daerah menetapkan anggaran pembangunan jalan sebesar Rp.146 Miliar per tahun selama 5 tahun, padahal dalam Ranwal dengan jangka waktu 3 tahun telah ditolak DPRK, namun kembali muncul dalam Ranhir RPJMD menjadi 5 tahun.

Baca Juga:  Serah SK Kepada 195 PPPK dan CPNS, Bupati Kaimana Pesan Berikan Pelayanan yang Berkualitas

“Fraksi Demokrat dalam pembahasan Ranwal Halaman 304 Bab III visi, misi dan program prioritas mencatat bahwa hampir semua anggota DPRK menyoroti program tersebut. Kenapa dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Apa urgensinya dan kemudian dengan fiskal yang terbatas apakah bisa dilaksanakan,” tanya Marthina Putnarubun sembari mengarahkan pemerintah daerah agar program ini seluruh pembiayaannya dibebankan pada APBD Provinsi dan APBN dengan cara menaikkan status jalan tersebut.

Menjawab ini, Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si dalam rapat dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi mengatakan, berkaitan dengan catatan dari Fraksi Otsus tentang ruas jalan koridor barat Kaimana, dari dinamika dalam diskusi, para anggota DPRK tidak menghendaki adanya diksi “kegiatan tahun jamak” dalam nomenklatur program pembangunan jalan.

Diksi ini lanjut Bupati, bila tercantum dalam program dimaksud maka dikhawatirkan hanya akan dikerjakan oleh satu vendor saja selama lima tahun. Setelah dibahas secara bersama dengan seluruh anggota DPRK ternyata memang tidak ada diksi

“Proyek
tahun jamak yang melekat pada program Pembangunan jalan koridor barat.
“Selanjutnya mengapa dalam Ranwal hanya 3 tahun tetapi di Ranhir berubah menjadi 5 tahun. Kebutuhan dana pembangunan jalan dimaksud diperkirakan menghabiskan dana 483 Miliar sehingga dibagi rata dalam 3 tahun, tetapi setelah diskusi pada saat Ranwal, ternyata kebutuhan total anggarannya menjadi 800-an Miliar sehingga lebih ringan bebannya bila waktu pelaksanaannya yang dinaikkan dari 3 tahun menjadi 5 tahun,” terang Bupati.

Baca Juga:  Menuju Pilgub 2024, Lakotani Sebut DoaMu Jalan Terus

Sementara terkait urgensi, Bupati jelaskan, urgensi pembangunan jalan Koridor Barat ini sebenarnya bertujuan menghubungkan para petani dan nelayan di Kaimana dengan pasar potensial di LNG tangguh, Petrokimia Kokas dan Tren B Babo.

Disamping itu, jalan dimaksud juga akan menjadi akses bagi warga Kampung Inari, Nagura, Tanusan, Warmenu, Manggera, Egerwara, Kufuriyai. Jalan ini juga menghubungkan pusat-pusat Perkebunan Pala baik yang dibudidayakan maupun yang tumbuh sendiri di kampung-kampung tersebut.

“Terkait kemampuan fiskal, pembangunan jalan ini menggunakan pendekatan sharring pembiayaan baik APBD Kabupaten, APBD provinsi maupun APBN. Perlu diketahui bahwa pencantuman Pagu dana dalam Program Pembangunan jalan koridor barat ini juga menjadi prasyarat datam pengajuan usulan dana sharring ke provinsi maupun ke pusat,” ungkap Bupati menjawab pertanyaan dua fraksi.

Sedangkan terkait Amdal lanjut Bupati, dokurmen Amdal merupakan dokumen pendukung utama yang akan termuat secara detail dalam dokumen perencanaan jalan koridor barat. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *