
DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kaimana menggerebek satu unit rumah di Kampung Coa yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta Miras dan seks.
Penggrebekan dilakukan Selasa (1/6/2021) pukul 13:00 WIT. Dari penggerebekan tersebut, petugas PPPA dan Satpol PP mendapati pemilik rumah sedang menikmati miras lokal jenis saguer 5 liter dan 2 remaja putri sedang dikurung dalam satu kamar.
“Setelah ditelephone oleh seseorang yang dekat dengan TKP kami langsung bergerak dibantu 4 anggota Satpol PP. Sampai di rumah tersebut kami dapati pemilik rumah dan 3 orang temannya sedang menikmati miras,” terang Ramina Furu, Kepala Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak DPPPA Kaimana.
Ia menyebut, sebelumnya pada 31 Mei 2021, ada laporan masuk ke Dinas yang langsung ditanggapi dengan mendatangi lokasi. Namun sesampainya di lokasi, hanya ada pemilik rumah dan mereka membantah tidak ada anak-anak dalam rumah.
”Jadi kami bergerak kemarin sore, tapi kami hanya temukan pemilik rumah. Dan pemilik rumah membantah bahwa tidak pernah menampung anak-anak perempuan,” ujar Raminah, Selasa (1/6/2021).
Lanjut dia, setelah melakukan penggeledahan rumah, pihaknya menemukan dua remaja perempuan AS (14) dan IF (13) yang sedang dikurung didalam kamar dan sudah terpengaruh alkohol.
”Kami curiga dengan salah satu kamar yang dikunci. Ternyata benar, satu orang anak langsung berteriak bahwa dia akan keluar, yang satunya didalam kamar yang sedang dikunci. Kami langsung tahan pemilik rumah dan 3 orang lainnya beserta 2 orang anak perempuan dan membawanya ke Polres Kaimana,” jelas Raminah
Menurut pengakuan kedua remaja perempuan, mereka ditampung di tempat tersebut. Mereka tidak hanya dicekoki miras, tetapi juga sering melayani pesta seks.
“Tadi sempat kami tanya ketika di dalam mobil, menurut pengakuan mereka, tak hanya diberikan minuman tapi sering melayani pesta seks. Kami telah serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kabid PPPA.
Menutup keterangannya, Kabid PPPA mengatakan, langkah ini diambil karena menjadi bagian dari tugas dan fungsi Dinas PPPA, dalam rangka memberikan perlindungan kepada generasi muda Kaimana. Selama proses hukum, DPPPA akan terus mendampingi anak-anak yang terlibat. |DAR|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik