
KAIMANANEWS.COM- Pasca penetapan Sekretaris Dinas sebagai tersangka pada pekan lalu, Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari total 40 saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kemana saja aliran dana yang menjadi kerugian negara dan siapa lagi yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Kampung Tahun 2018-2022 yang dikelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH melalui Kasi Intel, Adhi Satyo Wicaksono, SH menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan terkait tindak lanjut penanganan kasus dana kampung DPMK yang menjerat Sekretaris Dinas AMP.
Menurut Adhi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AMP yang sudah ditahan selama 20 hari di Lapas Kaimana untuk kepentingan pemeriksaan.

“Pemeriksaan masih terus berlanjut, baik terhadap Tersangka maupun saksi lainnya. Sekali lagi ini karena keterbatasan SDM yang kami miliki jadi prosesnya agak lama. Kami juga tentu tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan,” ujar Adhi, Kamis (23/11/2023).
Ditanya apakah selama proses pemeriksaan, para saksi boleh melakukan perjalanan keluar daerah, Adhi menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan membatasi ruang gerak para saksi sebelum yang bersangkutan terbukti melakukan dan ditetapkan sebagai terangka.
Adhi juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kaimana memiliki target, dimana proses penyidikan akan diselesaikan sebelum akhir Desember, sehingga tahun depan akan dilanjutkan dengan tahapan penuntutan.
Sebelumnya, Kajari Kaimana Anton Markus Londa dalam konferensi pers penetapan tersangka pekan lalu menjelaskan, alokasi dana kampung yang diperkarakan ini, bukan dana yang dialokasikan di kampung dan dikelola oleh kepala desa, tetapi nomenklaturnya adalah alokasi dana kampung yang pengelolaannya dilakukan di kabupaten, dalam hal ini oleh dinas terkait.
“Kalau alokasi dana kampung yang pengelolaan di desa itu ditransfer masuk ke rekening desa dan itu dikelola berpedoman pada ABPDes yang ditetapkan oleh Bamusdes dan perangkat desa. Tapi dana desa yang diperkarakan ini terpisah, sehingga tidak menyinggung kepala kampung atau aparat kampung mana pun,” terang Kajari. |RED|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik