Home / Berita Utama / Kebijakan Pemberian Uang Zona Dihapus

Kebijakan Pemberian Uang Zona Dihapus

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui kebijakan Bupati Matias Mairuma secara resmi menghapus kebijakan pemberian uang zona bagi pegawai lingkup Pemkab Kaimana.

Kebijakan ini ditiadakan karena berdasarkan analisa dan fakta lapangan yang terjadi selama ini, pemberian uang zona tidak berkorelasi terhadap peningkatan kinerja, sebaliknya hanya dimanfaatkan oleh pegawai untuk memperbanyak pundi-pundi bulanan.

“Kami hapus yang namanya zona. Dulu pemikiran kami, kalau kasih uang banyak dengan sendirinya mendorong kinerja. Artinya dikasih supaya rajin, ternyata terbalik, sehingga kami batalkan kebijakan ini. Uang tidak lengket sebagai take home pay pegawai, tetapi diberikan kalau yang bersangkutan rajin,” ujar Bupati Matias Mairuma saat memberikan keterangan Pers, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:  21 Anggota Polres Kaimana Naik Pangkat

Dijelaskan, pemberian dana zona bagi pegawai rajin merupakan bagian dari kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS (TPP) yang akan mulai berlaku sejak januari 2019.

“Kalau rajin, dari sanalah bendahara akan menghitung berapa gaji dan tambahan penghasilan yang dia dapat dalam satu bulan. Kalau kinerjanya bagus kasih dia gaji yang lebih besar. Ini teori bagaimana tambahan penghasilan tenaga kepegawaian. Jadi polanya kita balik, dulu pikirnya kasih uang dia akan semangat, sekarang tidak lagi, semangat dulu baru dapat tambahan penghasilan,” pungkas Bupati. |AWI|

Baca Juga:  Musrenbang Distrik Teluk Arguni, Bupati: Jangan Ubah Usulan Kampung

Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *