Home / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Kaimana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Perkara ADK

Kejaksaan Negeri Kaimana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Perkara ADK

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan AMP tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK).

Kajari mengatakan, pihaknya menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan karena merupakan hak tersangka.

“Kami tidak bisa menghalangi, kami juga tidak bisa membatasi. Karena itu haknya, silahkan gunakan hak itu,” ujar Kajari didampingi Kasi Intel Adhi Wicaksono, SH dan Kasi Pidsus Ramli Amana, SH, Selasa (28/11/2023).

Sementara itu, menanggapi pernyataan kuasa hukum AMP terkait alasan gugatan sebagai akibat limit waktu penetapan tersangka yang terlampau singkat, serta belum ada perhitungan kerugian negara, Kajari tegaskan, jika ini yang dipersoalkan maka akan dijelaskan pada pegelaran sidang.

Baca Juga:  Kampanye Akbar HAI dan BERKAT Dipusatkan di Pantai Air Merah 20 dan 23 November 2024

Namun terkait kerugian negara, Kajari secara singkat menjelaskan, pihaknya sejak awal telah membuka ruang kepada para pihak yang merasa menikmati uang yang diperkarakan, untuk mengembalikan uang tersebut.

“Intinya saat ini sudah ada pengembalian uang sekitar 200 Juta oleh kurang lebih 10 sampai 15 orang. Itu artinya sudah ada kerugian negara disitu,” tegas Kajari.

Sementara terkait limit waktu penetapan tersangka, Kajari mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui tahapan proses dalam penegakan hukum. Tahapan itu diawali diperiksa sebagai saksi, berlanjut ke tahap berikutnya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan.

Diakhir pernyataannya Kajari kembali menegaskan, pihaknya akan secara profesional menghadapi gugatan dimaksud.

Baca Juga:  Kadis PMK: Pencairan BLT dari Dana Desa Dalam Proses Sinkronisasi Data

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kaimana pada Jumat (17/11/2023) lalu, menetapkan AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Kampung Tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana.

Penetapan AMP Sekretaris Dinas PMK ini sebagai tersangka, dilakukan setelah pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka bersama saksi lainnya dan menemukan cukup bukti.

Atas penetapan ini, Senin (27/11/2023) AMP melalui kuasa hukumnya, Rustam melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kaimana ke Pengadilan Negeri Kaimana karena merasa status tersangka yang ditetapkan cacat formil. |RED|  


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Polsek Kaimana Cetuskan Program ‘Gerbang Mas’ untuk Generasi Muda

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Kaimana dibawah pimpinan Iptu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *