Home / Berita Utama / Dugaan Korupsi Pengadaan Arm Roll dan Container Sampah DLH Naik Tahap Penyidikan

Dugaan Korupsi Pengadaan Arm Roll dan Container Sampah DLH Naik Tahap Penyidikan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kejaksaan Negeri Kaimana resmi menaikan status dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan arm roll dan container sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana Tahun 2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (28/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH didampingi Kasi Intel Adhi Wicaksono, SH dan Kasi Pidsus Ramli Amana, SH pada konferensi Pers menjelaskan, terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini terang Kajari, bermula dari temuan Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kaimana bahwa pada tahun anggaran 2022 terdapat indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan arm roll dan contener sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:  SK Guru Kontrak Dipertanyakan, Plt Kadis PPO: Terlambat Karena Terkendala Data

“Jaksa penyelidik menemukan fakta-fakta penyelidikan hingga telah memenuhi minimal 2 alat bukti yaitu hasil permintaan keterangan, surat, petunjuk serta telah cukup bukti terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan dua unit Toyota Arm Roll dan contener sampah yang berindikasi menimbulkan kerugian negara atau daerah,” ungkap Kajari.

Dijelaskan, alokasi anggaran pengadaan dua unit Toyota Arm Roll dan contener sampah ini berjumlah Rp.1,5 Miliar. Jaksa Penyidik lanjut Kajari, nanti akan meminta kepada ahli perhitungan keuangan negara untuk melakukan penghitungan terhadap adanya kerugian keuangan negara untuk menambah alat bukti dan menetapkan tersangka

Baca Juga:  PB Rajawali Kaimana Gelar Turnamen Bulutangkis

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan ini lanjut Kajari, setelah Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kaimana meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik dari internal dinas, pelaksana kegiatan maupun panitia yang melaksanakan kegiatan pelelangan.

Kajari juga menambahkan, temuan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan arm roll dan container sampah pada Dinas Lingkungan Hidup ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012.|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Polsek Kaimana Cetuskan Program ‘Gerbang Mas’ untuk Generasi Muda

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Kaimana dibawah pimpinan Iptu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *