
DUGAAN Mark Up (penggelembungan) anggaran pembangunan 4 paket proyek yang disampaikan dua fraksi di DPRD Kaimana tidak bisa serta merta langsung ditangani aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi membutuhkan informasi dan data yang akurat yang diperkuat dengan dokumen-dokumen penting terkait pekerjaan yang dipersoalkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasi Intel Diky Wahyu Ariyanto, SH menyampaikan ini ketika dikonfirmasi terkait respon pihak Kejaksaan Negeri Kaimana atas desakan dua fraksi di DPRD Kaimana agar Kejari Kaimana mengusut tuntas dugaan mark up anggaran pembangunan Kantor DPRD, GOR, BPKAD dan pembangunan jalan Lobo-Werua.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021), Wahyu mengatakan, jika desakan yang disampaikan tanpa didukung data, maka pihaknya menganggap desakan tersebut masih abu-abu.
Ia berharap adanya peran serta masyarakat untuk memberikan informasi yang lengkap terkait persoalan tersebut untuk dijadikan pegangan bagi pihak Kejaksaan dalam melakukan penelusuran.
“Kalau tidak ada data, kami menganggap ini masih abu-abu. Makanya kami butuh peran serta dari masyarakat Kaimana untuk memberikan informasi dan data pendukung kepada kami,” ungkapnya.
Ditambahkan, setelah adanya data pendukung, pihaknya bisa melakukan kajian dan mengumpulkan informasi lanjutan untuk kemudian menetapkan temuan tersebut sebagai mark-up.
“Ini sebagai suatu informasi awal kepada kami. Prinsipnya sebagai aparat penegak hukum, ketika mendapat informasi awal atau permulaan tidak bisa diputuskan sebagai mark-up, harus ada data pendukung untuk kami melakukan kajian,” tutupnya. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik