Home / Berita Utama / ‘Libur’ Pegawai dan Sekolah Diperpanjang Hingga 21 April, Sekda Kaimana: Kita Menyesuaikan

‘Libur’ Pegawai dan Sekolah Diperpanjang Hingga 21 April, Sekda Kaimana: Kita Menyesuaikan

Bagikan Artikel ini:

MASA liburan atau sistim kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara dan belajar di rumah bagi pelajar serta perguruan tinggi, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, diperpanjang hingga 21 April 2020.

Hal ini didasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 840 menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dengan ini disampaikan bahwa masa kerja ASN yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan proses belajar mengajar pada sekolah menengah /perguruan tinggi wilayah Provinsi Papua Barat diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian edaran.

Baca Juga:  Rancangan KUA-PPAS 2026 Belum Diterima, DPRK Kaimana Layangkan Surat Ketiga ke Pemkab

Surat edaran dengan tandatangan resmi Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan ini, ditujukan kepada para Bupati/Walikota, para Sekda, Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, Pimpinan BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Vertikal, pimpinan Perguruan Tinggi dan para Kepala Sekolah di Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Tahun Depan, Pengadilan Negeri Kaimana Bangun Kantor Definitif

Terkait surat edaran dimaksud, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun yang ditemui Sabtu (4/4/2020) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kaimana siap melaksanakan instruksi Gubernur terkait perpanjangan masa kerja dan belajar di rumah.

“Instruksi pertama kan tanggal 6 April masuk kantor. Tapi kalau dalam perjalanan atau sebelum tanggal 6 sudah ada instruksi Gubernur bahwa libur diperpanjang hingga 21 April ya kita akan menyesuaikan,” tegas Rita. |RED|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *