
KEPALA Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, Manuel Yenusi, S.Sos secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia atas tindakan yang dilakukan salah satu stafnya berinisial SFN, yang membawa nama lembaga dalam postingan status di media sosial facebook.
“Saya atas nama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana beserta jajaran mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atas perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oknum pegawai kami,” ucap Yenusi di Ruang Kerjanya, Rabu (14/10/2020).
Dikatakan, SFN melalui akunnya yang berinisial BI pada Sabtu (10/10/2020) memposting sebuah kalimat yang menantang pihak kepolisian, berbunyi ‘Coba Polisi lagi bikin kasus baru masuk dalam lembaga, sa orang pertama yang nanti bunuh dia kasih mati.’

Postingan tersebut terang Yenusi, sempat dibantahnya dengan mengatakan facebook miliknya di Hack, namun setelah dilakukan konfirmasi ulang, ia pun mengakuinya bahwa kalimat tersebut ditulis dan dipostingnya dalam keadaan sadar.
Yenusi yang didampingi sejumlah staf mengatakan, meskipun itu murni dilakukan oknum pegawai Lapas Kaimana, namun karena menyinggung atau membawa-bawa nama lembaga, maka sebagai pimpinan, dirinya merasa wajib untuk menyampaikan permohonaan maaf kepada institusi kepolisian.
“Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan ini. Ini menjadi bahan pembelajaran buat oknum dan juga untuk kami semua. Berharap persoalan ini tidak mengganggu kemitraan antara Lapas Kaimana dengan Kepolisian,” tutupnya. |TOB|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik