KAIMANANEWS.COM- Mahkamah Agung RI berdasarkan gugatan banding yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kaimana terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Papua Barat, telah memutuskan 3 Terdakwa kasus Tipikor pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana untuk kembali ditahan. Tiga Terdakwa dimaksud adalah AMP, NO dan SPS. Penahanan …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik