KAIMANANEWS.COM- Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (8/3/2022), menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran disebutkan; setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pertama; Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik