MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana NEK, divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud lokasi PLTG Kaimana dengan nilai Rp.18.280.000.000. Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Manokwari dalam sidang online Pukul 15.27 WIT yang dilaksanakan Penuntut …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik