
TEPAT Pukul 23.45 WIT, Minggu (23/2/2020), pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana jalur independen, Zakarias Fenetiruma dan Susmianto, resmi menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana.
Kedatangan kedua pasang calon yang mengusung konsep ‘Rumah Kita’ ini, disambut resmi Ketua KPU Kristianus Maturbongs bersama 4 komisioner.
Setelah mengisi buku tamu, keduanya kemudian menyerahkan dokumen dukungan berupa bukti KTP dan lainnya yang tersusun rapih dalam 4 buah map.
Dokumen tersebut diterima Ketua KPU Kristianus Maturbongs yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima. Turut hadir dan mengawasi jalannya penyerahan dokumen, Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong bersama sejumlah anggota.
Ketua KPU Kristianus Maturbongs didampingi Komisiner Divisi Teknis Dominika Hunga Andung usai menerima dokumen kepada wartawan menegaskan, dengan berakhirnya waktu penyerahan dokumen hingga Pukul 24.00 WIT, maka secara otomatis penyerahan syarat dukungan untuk calon independen ditutup.
“Rapat pleno penutupan tadi sudah dilakukan tepat Pukul 24.00 WIT, itu berarti penyerahan dokumen syarat dukungan sudah selesai dan tidak ada lagi perbaikan. Sekarang kita sudah masuk di tahap pengecekan jumlah dukungan dan sebaran,” tegas Kristian.
Senada, Komisioner Devisi Teknis, Dominika Hunga Andung juga menegaskan, batas waktu penyerahan syarat dukungan sudah berakhir. Saat ini pihak KPU memasuki tahap pengecekan syarat dukungan, dalam hal ini penghitungan jumlah KTP dan sebarannya.
Diakui, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran ini agak molor karena syarat dukungan yang diserahkan pasangan calon belum dipetakan per wilayah sebaran kampung dan distrik. Sesudahnya, baru dilakukan penghitungan jumlah dukungan dan sebaran yang dicocokkan dengan form B1.
“Kami terpaksa kerja ekstra karena syarat dukungannya belum dipetakan per wilayah sebaran. Nanti setelah pemetaan, akan dilanjutkan dengan penghitungan dan pencocokan jumlah dukungan, sebaran dengan form B1. Apakah yang bersangkutan tandatangan atau tidak,” ujarnya.
Ditambahkan, apabila jumlah KTP tidak mencapai 3.215 keping sesuai syarat yang sudah ditetapkan, maka KPU akan mengeluarkan berita acara penolakan.
“Kalau jumlah sebaran tidak mencukupi dan jumlah dukungannya tidak mencapai 3.215 berarti kita akan keluarkan berita acara untuk tolak. Tapi sekarang ini kita masih dalam proses penghitungan jumlah dukungan dan sebaran,” tegasnya lagi. |RED|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik