
KEJAKSAAN Negeri Kaimana melalui Program Layanan Antar Pengembalian Barang Bukti, mengembalikan sebanyak 8 unit kendaraan roda dua dan lainnya kepada pemilik barang usai proses persidangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kaimana, Leonard Hasudungan NT. SH menyampaikan ini saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.
Ia mengatakan, pengembalian barang bukti ini merupakan program pihak Kejaksaan Negeri untuk mencegah terjadinya penumpukkan barang bukti di lingkungan Kejari.
Satu dari 8 barang bukti kendaraan roda dua dimaksud terang Leonard, akan dilelang, namun hal ini belum dapat dilakukan karena harus dikirim ke provinsi.
“7 unit telah kami kembalikan kepada pemiliknya melalui layanan antar pengembalian barang bukti. Satunya akan dilelang tetapi menunggu keputusan dari provinsi. BB yang dikembalikan ini sudah melalui putusan sidang,” ujar Leonard di ruang kerjanya, Jumat (16/5/2020).
Ia menjelaskan, 8 unit kendaraan yang dikembalikan tersebut, merupakan barang bukti yang digunakan dalam 6 perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sudah diputuskan oleh pihak Pengadilan. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik