Home / Berita Utama / Pasca Putusan Sidang, Kejari Kaimana Kembalikan Barang Bukti kepada Pemilik

Pasca Putusan Sidang, Kejari Kaimana Kembalikan Barang Bukti kepada Pemilik

Bagikan Artikel ini:

KEJAKSAAN Negeri Kaimana melalui Program Layanan Antar Pengembalian Barang Bukti,  mengembalikan sebanyak 8 unit kendaraan roda dua dan lainnya kepada pemilik barang usai proses persidangan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kaimana, Leonard Hasudungan NT. SH menyampaikan ini saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

Ia mengatakan, pengembalian barang bukti ini merupakan program pihak Kejaksaan Negeri untuk mencegah terjadinya penumpukkan barang bukti di lingkungan Kejari.

Baca Juga:  KPU Kaimana Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

Satu dari 8 barang bukti kendaraan roda dua dimaksud terang Leonard, akan dilelang, namun hal ini belum dapat dilakukan karena harus dikirim ke provinsi.

“7 unit telah kami kembalikan kepada pemiliknya melalui layanan antar pengembalian barang bukti. Satunya akan dilelang tetapi menunggu keputusan dari provinsi. BB yang dikembalikan ini sudah melalui putusan sidang,” ujar Leonard di ruang kerjanya, Jumat (16/5/2020).

Baca Juga:  Wagub Mohamad Lakotani Lepas Pawai Ta’aruf Sambut MTQ XI Papua Barat di Kaimana

Ia menjelaskan, 8 unit kendaraan  yang dikembalikan tersebut, merupakan barang bukti yang digunakan dalam 6 perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sudah diputuskan oleh pihak Pengadilan. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *