
BERLANGSUNG di Ruang Paripurna DPRD Kaimana, Senin (26/8/2019), DPRD Kaimana bersama Pemerintah Daerah menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2019 sebesar Rp.136 Miliar.
Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD Frans Amerbay dan Wakil Ketua II Yance Karafey, serta Bupati Matias Mairuma dan Wakil Bupati Ismail Sirfefa.
Usai penandatanganan kesepakatan, Ketua DPRD Frans Amerbay mengatakan, ada koreksi berupa pengurangan pada pos pendapatan dan penambahan pada pos belanja, sehingga APBD Perubahan Tahun 2019 menjadi Rp.136.958.758.774.
“Pendapatan mengalami koreksi berkurang sebesar 10.391.625.078 dan belanja mengalami koreksi penambahan sebesar Rp.126.567.133.696,5,” ungkap Ketua DPRD Frans Amerbay pada saat memimpin rapat.
Dijelaskan, dalam APBD Perubahan Tahun 2019 ini terjadi defisit anggaran sebesar 136.958.758.774. Defisit anggaran ini lanjutnya, akan dibiayai dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2018 sebesar 146.113.259.674.
“Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.9.154.500.900. Sehingga selisih pembiayaan tahun anggaran berkenan menjadi nol,” terang Frans Amerbay. Ia menambahkan, pembiayaan diarahkan pada pada hal-hal yang penting.
Setelah penandatanganan kesepakatan KUA PPAS lanjut Frans, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat paripurna penetapan APBD-P yang dijadwalkan malam hari dan akan berlanjut pada Selasa (27/8). |KNT|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik