Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Perlu Aktifkan Kembali Pokmaswas

Pemda Kaimana Perlu Aktifkan Kembali Pokmaswas

Bagikan Artikel ini:

KASUS ikan mati di perairan kawasan wisata Teluk Triton dan sekitarnya, yang meresahkan masyarakat Kaimana beberapa waktu lalu, perlu dijadikan dasar acuan bagi Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan kembali fungsi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Kasus tersebut membuktikan bahwa pengawasan di wilayah laut masih lemah.

Pemerhati Lingkungan, Thamrin Lamuasa menyampaikan ini disela Lokakarya Pembangunan Berkelanjutan yang digelar Yayasan Econusa Foundation di Grand Papua Hotel, belum lama ini. Menurut Thamrin, ikan mati dalam jumlah yang cukup besar di perairan Triton tersebut, perlu disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah.

Dikatakan, salah satu kelompok swadaya masyarakat yang perlu dihidupkan kembali oleh Pemerintah Daerah guna memaksimalkan tugas pengawasan di wilayah perairan adalah Pokmaswas. Menurut Tharim, pada saat Pokmaswas masih aktif, sistim pengawasan di wilayah perairan cukup bagus dan tidak pernah terjadi kasus seperti ikan mati di perairan Triton.

Baca Juga:  67 BTS Hadir di Kaimana, Layanan Internet Tersebar Hampir di Seluruh Wilayah

“Dulu organisasi ini pernah didorong oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan CII. Tetapi setelah keluarnya UU Nomor 23 kewenangan pengawasan akhirnya kembali ke Pemeritah Pusat. Ini yang menyebabkan Pokmaswas bubar dengan sendirinya, karena Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurusi Pokmaswas,” terang Thamrin.

Disisi lain Thamrin mengatakan, meskipun urusan Pokmaswas telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Daerah masih memiliki peluang untuk melakukan kerjasama dengan masyarakat adat dalam hal pengawasan secara adat. Hal ini perlu dilakukan karena hampir 80% masyarakat Kaimana, hidup di daerah pesisir, sehingga tidak sulit untuk membangun kerjasama.

Baca Juga:  PKK Distrik Kaimana Juara Umum LCM B2SA yang Digelar DPKP Kaimana

“Pemerintah Daerah masih bisa mendorong Pokmaswas melalui kerjasama dengan masyarakat adat. Secara aturan memang Pokmaswas sudah menjadi kewenangan pusat, tetapi ada cara lain yang pemerintah daerah bisa lakukan agar pengawasan perairan ini tetap berjalan yakni dengan melakukan kerjasama dengan masyarakat adat. Ini mungkin mudah dilakukan karena sebagian besar masyarakat Kaimana hidup di daerah pesisir. Mereka bisa diberdayakan untuk melakukan pengawasan,” ujarnya. |KNT|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *