
KAIMANANEWS.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kaimana yang dilayangkan pasangan Freddy Thie-Sobar Somat Puarada, Rabu (5/2/2025).
Menindaklanjuti putusan dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana dalam beberapa hari kedepan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaimana.
Jelang pleno penetapan paslon terpilih dimaksud, tim pemenangan paslon Hasan Achmad-Isak Waryensi (HAI), Arsyad Laway meminta seluruh pendukung dan simpatisan agar tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtib).
“Saya menghimbau kepada para pendukung dan simpatisan HAI agar selalu memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kaimana,” ujarnya di posko pemenangan HAI, Rabu (5/2/2025).
Ditegaskan, siapa pun pemimpin yang nanti dilantik merupakan Bupati dan Wakil Bupati bagi seluruh masyarakat Kaimana.
Kesempatan yang sama, Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Kaimana, Fatamsyah Furu menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Kaimana pasca putusan MK terkait pleno penetapan pasangan calon terpilih.
“Jadi rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Hasan Achmad dan Isak Waryensi akan dilangsungkan pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025,” ucapnya.
Fatamsyah juga mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan HAI, euforia dan pawai bersama dengan pendukung HAI baru akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik