
Oleh: NABIL FIADY
Kebijakan pemerintah terkait new normal atau pola hidup baru merupakan suatu langkah merubah perilaku manusia untuk tetap menjalankan aktifitas normal tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus, seperti mencuci tangan menggunakan sabun, menggunakan masker, menerapkan jaga jarak fisik, dan selalu menjaga daya tahan tubuh. Hal ini pun turut berdampak langsung pada penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, perbankan, kesehatan, sosial, pendidikan, kependudukan dan catatan sipil dan lainnya.

Dalam hal ini, penyelenggara maupun masyarakat belum mahir dan belum tersosialisasikan dengan baik perihal penyelenggaraan pelayanan publik secara daring. Berdasarkan hasil Survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) yang dilaksanakan oleh Ombusman RI pada tahun 2019 menunjukkan 70,3% responden masih nyaman untuk mengurus secara langsung dibandingkan dengan mekanisme daring. Hasil tersebut menandakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik secara langsung masih sangat dominan, pasalnya infrastruktur penunjang pelayanan publik secara daring masih belum optimal baik dari sisi masyarakat maupun penyelenggara.

Kita tentu tahu bahwa pelayanan publik harus dilakukan secara professional, bermutu, berkualitas, cepat, dan mudah. Alhasil, di tengah kondisi new normal seperti saat ini, panduan penyelenggaraan pelayanan publik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan wajib dilaksakan oleh masyarakat maupun penyelenggara (Kementerian/Lembaga/Daerah) sehingga layanan publik tetap berjalan efektif, efisien, dan mencegah penularan Covid-19.
*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, peserta KKN-PPM Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Kaimana Tahun 2020.

















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik