
TERPIDANA kasus korupsi pembangunan talud dan pematangan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana, Pieter Thie alias Honce, akan menyerahkan uang denda perkara sebesar Rp.200.005.000 kepada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk disetorkan ke kas daerah.
Bersamaan dengan itu, terpidana PT juga akan menyerahkan uang pengganti barang sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Kaimana untuk disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.558.278.482,22.
Penyerahan uang denda dan uang pengganti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimaksud didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor Manokwari Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021.
“Rencananya hari ini, hanya karena jadwal pertemuan yang padat maka dimajukan ke tanggal 24 Maret bertepatan dengan peresmian Kantor DPRD,” terang Kasi Pidsus Kejari Kaimana, Willy Ater, SH, Senin (22/3/2021).
Ia juga menjelaskan, uang pengganti yang disebutkan adalah pengganti barang bukti yang berhasil disita. Barang bukti berupa aset terpidana yang sebelumnya telah disita batal dilelang karena terpidana menyanggupi untuk membayar uang pengganti. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik