
KAIMANANEWS.COM- Menyambut Kaimana sebagai kota wisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi awal terkait aturan yang wajib dipatuhi oleh para pemilik maupun driver sarana angkutan laut jika nanti berkecimpung di bidang pariwisata.
Sosialisasi yang dilaksanakan di rumah adat serosa tugu olahraga, Jalan Utarom Bantemi ini, menghadirkan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kaimana Hardi Sugianto, perwakilan Dinas Perhubungan dan lainnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Usman Fenetiruma kepada wartawan usai sosialisasi menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal dari kesiapan Kaimana sebagai kota tujuan wisata.
Bahwa sebelum aktivitas kepariwisataan di Kabupaten Kaimana meningkat di masa-masa yang akan datang lanjut Usman, para pemilik angkutan wisata harus membekali diri sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

“Sebelum aktivitas kepariwisataan di Kaimana ini semakin meningkat di masa-masa yang akan datang maka kami mengumpulkan masyarakat pemilik sarana transportasi laut yang sudah kami himpun dalam asosiasi angkutan wisata Kaimana untuk membicarakan terkait berbagai aturan. Ini tujuannya untuk kelancaran akses transportasi laut dari kota Kaimana ke spot-spot wisata, misalnya Teluk Triton atau lainnya,” terang Usman, Kamis (24/2/2022).
Dikatakan, aturan atau regulasi yang wajib dipatuhi oleh pemilik sarana transportasi laut maupun driver dimaksud, tentunya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Sehingga koordinasi dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan Kaimana sangat diperlukan karena angkutan wisata ini harus memenuhi syarat keselamatan dan kenyamanan berlayar sesuai aturan perundang-undangan. Kita ingin supaya pada saat wisatawan datang dan menggunakan jasa transportasi wisata laut, semuanya bisa berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik