
DIPIMPIN Danpos Pol PP Area Pasar, Maikel Idorwai, Jumat (9/8/2019), anggota Satuan Polisi Praja Kabupaten Kaimana melakukan penertiban dan penghentian aksi penambangan pasir yang dilakukan warga pada area sepanjang pantai Air Merah.
Penghentian aktivitas penambangan pasir ini menurut Maikel Idorwai, dilakukan karena para penambang ini tidak mempedulikan tanda larangan. Selain itu, penertiban juga dilakukan untuk mencegah timbulnya abrasi pantai akibat penggalian yang tidak terkontrol.

Menurut Idorwai, penertiban telah diawali pertemuan koordinasi antara pihaknya dengan para penambang. Mereka yang pada umumnya merupakan ibu-ibu rumah tangga dalam pertemuan tersebut menyatakan bersedia menghentikan aktivitas penggalian dan meminta Satpol PP untuk membantu mengangkut pasir hasil galian.
“Sebelumnya kami telah menegur mereka untuk tidak menggali pasir di tempat itu, namun mereka masih saja melakukannya. Kemarin kami kembali melakukan komunikasi dengan mereka dan mereka menyetujui untuk tidak lagi mengambil pasir disitu. Itulah makanya hari ini kami ada disini untuk mengambil pasir hasil galian mereka untuk dipindahkan ke rumah mereka,” ungkap Idorwai.

Dijelaskan, khusus area pantai mulai dari Pasar Air Tiba hingga Bantemi, aktivitas pengambilan pasir sama sekali tidak diijinkan. Selain mencegah timbulnya abrasi, juga dalam rangka menjaga kelestarian mangrove. Idorwai tegaskan, pihaknya akan secara rutin melakukan kontrol di lokasi tersebut sehingga aktivitas penambangan tidal lagi terjadi.
“Saat penertiban memang tidak ada perlawanan dan ini mempermudah kami dalam melaksanakan tugas. Kedepan wilayah pantau mulai dari Pasar Baru, Air Merah hingga Bantemi akan menjadi tanggungjawab kami untuk menjaga adanya aktivitas penambangan pasir. Kedepan jika masih ada warga yang mengulang kegiatan yang sama, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. |DAR|AWI|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik