KAIMANANEWS.COM – Tahun ini, tiga motif batik khas Kabupaten Kaimana akan memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat.
Kepala Bidang Sarpras Pemasaran Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana Drs. Jumadi menuturkan, melalui hasil sayembara pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menetapkan 3 motif batik khas Kaimana.
Batik dimaksud didesain Agustinus Ohe dari Jayapura. Tindaklanjut dari sayembara dimaksud, pada tahun 2013 Pemkab Kaimana mengusulkan 3 batik tersebut ke Kanwil Jayapura untuk memperoleh hak kekayaan intelektual.
“Namun karena beberapa kendala, Dinas Pariwisata Kabupaten Kaimana mengusulkan kembali 3 motif batik tersebut ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat,” terang Jumadi, Rabu (22/5/2024).
“Sesuai Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor M.01-HC.03.01 tahun 1987, kami telah menyerahkan ketiga berkas tersebut ke Kemenkumham Provinsi Papua Barat. Ini merupakan dasar hukum, ketika ingin membuat permohonan hak cipta,” sebutnya.
Kemenkumham Provinsi Papua Barat lanjutnya, berjanji akan menindaklanjuti berkas tersebut. Jika tidak ada halangan, diakhir bulan ini tim akan datang ke Kaimana untuk menyerahkan sertifikat tersebut.
“Jadi ketiga nama motif batik tersebut adalah, batik tandatangan abadi, corak telapak tangan yang diambil dari kawasan situs prasejarah di Kampung Maimai. Ada juga motif perpaduan antara rumah adat Sirosa dan burung Garuda yang mencengkram tifa, dan batik tali persaudaraan perpaduan antara gambar matahari dan ubur-ubur dan angka delapan,” terang Jumadi.
Ditambahkan, Pemkab Kaimana berkomitmen untuk mendorong 3 batik tersebut, karena dari segi pariwisata akan menjadi satu daya tarik serta cenderamata bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Kaimana. |SMI|