KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaimana, Mudazzir, S.Si. T menargetkan, tahun 2024 ini akan melakukan pengukuran pada 1.000 bidang tanah di wilayah Kabupaten Kaimana.
Total 1000 bidang tanah dimaksud berasal dari dua program yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 500 bidang dan Program Redistribusi Tanah sebanyak 500 bidang.
“Sehingga jumlah bidang tanah yang akan dilakukan pengukuran adalah sebanyak 1.000 bidang tanah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024).
Dijelaskan, untuk kegiatan redistribusi tanah, dikhususkan hanya untuk pelepasan kawasan hutan yang saat ini adalah pemukiman warga, dan legalitas kampung tersebut telah diakui oleh Negara. Bidang tanah pada area tersebut yang akan dilakukan pengukuran dan disertifikatkan.
“Kami telah melakukan pengukuran bidang tanah di beberapa kampung yakni Kampung Coa, Trikora, Tanggaromi dan Waho dengan target 697 bidang dan sebanyak 500 lebih bidang tanah yang berhasil kami sertifikatkan pada periode 2023,” ucapnya.
Dikatakan, antuasis masyarakat dalam mendukung program ini sangat rendah, diakibatkan karena Pajak Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB), namun apabila Pemkab Kaimana membebaskan masyarakat dari pajak maka kedua program tersebut bisa tersentuh.
“Jadi ada dua kegiatan yang bersertifikat di tahun ini yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Program Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan yang berstatus tanah Negara,” terang dia.
Mudazzir berharap, melalui program PTSL dan Redistribusi Tanah yang merupakan program Nasional dari Pemerintah Pusat bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat Kaimana di dalam kepastiaan hukum atas hak dan tanahnya. |SMI|RED|