KAIMANANEWS.COM- Sebanyak 200 kilo daging rusa yang hendak dikirim keluar Kaimana menggunakan Kapal Tidar ditahan oleh petugas karatina di pelabuhan laut Kaimana.
Dalam pengawasan tersebut petugas karantina Kaimana, menemukan barang yang hendak diangkut menggunakan Kapal Tidar oleh media pembawa tidak memiliki dokumen karatina dan SATDN.
Iis Hasrun Penanggung jawab karantina wilayah kerja Kaimana mengatakan, setiap hewan,ikan dan tumbuhan yang tidak memiliki dokumen karatina dan SATDN, barang kiriman akan kami tahan dan tidak diberangkatkan.
“Sesuai dengan undang-undang 21 tahun 2019 pasal 35 mengatakan, setiap media pembawa yang dilalu-lintaskan wajib memiliki dokumen karantina untuk menjamin kesehatan melalui tempat pemasukan pengeluaran yang ditetapkan dan melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya.
Sebelum mendapatkan dokumen karantina pengguna jasa disarankan mendatangi balai konservasi untuk meminta dokumen surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri pada kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dan media pembawa yang tidak menyertakan surat keterangan sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda pidana dua milyar rupiah.
Dikatakan, 200 kilo daging rusa yang kami tahan, sesuai dengan undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990 rusa merupakan salah satu hewan yang dilindungi untuk itu media pembawa wajib memiliki dokumen SATDM, dan wajib mendatangi kantor karatina untuk dilakukan pemeriksaan,lalu diterbitkan dokumen sanitasi produk hewan, agar kiriman bisa sampai ketempat tujuan,”tegasnya.
Lanjut dia, Undang-undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan, yang selanjutnya disebut karantina adalah untuk mencegah masuk keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karatina dan organisme penganggu tumbuhan karantina, dan Kami juga melakukan pengawasan kepada tumbuhan dan satwa liar, satwa langka yang dilindungi.
Terpisah, Frendy Rudolf Tuhuleru menuturkan, setiap media pembawa harus berbadan hukum yang beraktanotaris dan BKSDA hanya membuat berita acara dan kelayakan teknis dan dikirim ke balai, lalu rekomendasi akan dikeluarkan dan dimasukan kedalam data OSS lalu diterbitkan ijin edar oleh kantor PTSP Kaimana.
Diakhir keterangannya dirinya menghimbau kepada masyarakat Kaimana yang belum memahami terkait peraturan tersebut, agar mendatangi kantor Karantina dan BKSDA Kaimana, agar ke depan tidak terbentur oleh aturan. |SMI|RED|

















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik
