KAIMANANEWS.COM – Sejak bergulir tahapan kampanye Pilkada, ada 33 dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kaimana, baik yang dilaporkan oleh masyarakat, maupun temuan pengawas pemilu saat pengawasan di lapangan.
Dari ke 33 laporan dan temuan dimaksud, 32 diantaranya sudah diselesaikan dan saat ini tersisa satu laporan masih dalam proses penyelesaian.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH ketika dikonfirmasi di Grand Papua Hotel, Senin (28/10/2024).
“Kalau untuk laporan yang masuk ke Bawaslu, ada sebanyak 31 laporan, dan itu merupakan laporan masyarakat dari dua tim paslon. Sementara ada dua dugaan pelanggaran yang memang merupakan temuan Bawaslu Kaimana sendiri,” jelas Indah.
Ia juga mengatakan, 33 laporan dan temuan sudah diproses sesuai mekanisme dan regulasi yang ada, sampai pengumuman hasil penanganan dugaan pelanggaran.
“Jadi setiap laporan yang masuk, termasuk 33 laporan dan temuan Bawaslu ini, sudah melalui mekanisme yang berlaku yaitu laporan yang masuk dikaji, setelah itu masuk tahap registrasi, lanjut tahap klarifikasi lalu kajian akhir dan pengumuman. Seperti itulah mekanisme yang dilakukan Bawaslu,” ungkapnya.
Ditambahkan, terhadap 32 laporan dan temuan yang sudah diselesaikan, pihak Bawaslu Kaimana menerbitkan surat pemberitahuan status penanganan laporan kepada para pelapor.
Ditanya satu laporan yang sedang on proses, Indah mengatakan laporan dimaksud berkaitan dengan Black Campaign oleh salah satu tim paslon dan laporan tersebut masuk kategori dugaan pidana pemilu. |isw|