
KEPOLISIAN Resor Kaimana telah menetapkan JS, pelaku penganiaya ibu guru Cornelia Maturbongs (50) sebagai tersangka dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.
Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Al Parisi, STK,SIK saat dikonfirmasi Senin (29/3/2021) mengatakan, kasus ini sudah ditangani pihaknya dan sedang dalam tahap penyidikan.
“Penanganan perkara penganiyaan yang dilakukan oleh JS ini sudah dalam tahap penyidikan. Pelaku sendiri telah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya masih sebagai saksi,” terang Al Parisi.
Untuk kelancaran proses penyidikan, tersangka JS telah ditahan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang sesuai perkembangan pemeriksaan. “Tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dijelaskan, JS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ke satu pasal 338 kedua primer pasal 351 ayat (3) dengan subsider pasal 351 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Paling lama sesuai pasal yang dilanggar kurang lebih 15 tahun penjara. Pastinya kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas Al Parisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pertengkaran yang berbuntut penganiayaan ini terjadi pada Senin 22 Maret 2021. Saat itu JS membacok korban menggunakan parang hingga mengalami kritis. Korban yang sempat dirawat intensif di RSUD akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada 26 Maret 2021. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik