Home / Berita Utama / Usulan Pemekaran 13 Kampung Diterima

Usulan Pemekaran 13 Kampung Diterima

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Usulan pemekaran 13 kampung dalam wilayah Kabupaten Kaimana telah diakomodir Pemerintah Daerah. Belasan calon kampung ini akan segera ditingkatkan statusnya menjadi kampung persiapan, untuk selanjutnya akan dievaluasi dan diusulkan menjadi kampung defenitif.

“Hasil rapat dengan pak Bupati, tahun ini 13 kampung yang diusulkan untuk dimekarkan akan dinaikkan statusnya menjadi kampung persiapan. Kita akan terbitkan keputusannya dalam bentuk peraturan bupati,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP, Selasa (12/2).

Ditemui di ruang kerjanya, Edward menjelaskan, 13 calon kampung yang akan ditingkatkan status menjadi kampung persiapan ini, berdasarkan hasil pengecekan tim di lapangan, sudah memenuhi syarat awal pembentukan kampung, seperti; jumlah penduduk minimal 100 KK atau 500 jiwa, ada bukti lokasi dan infrastruktur, serta syarat terbaru harus ada peta kampung dan titik koordinat.

“Titik koordinat ini merupakan syarat terbaru untuk memastikan posisi dan letak kampung, serta kondisi yang ada didalamnya. Melalui titik koordinat ini, tim evaluasi dari provinsi dan pusat bisa melihat posisi kampung, aktivitas yang ada didalamnya melalui citra satelit. Tujuan lain supaya tidak kecolongan pada saat menetapkannya menjadi kampung defenitif karena ini berkaitan juga dengan alokasi dana desa,” terang Edward.

Adapun 13 calon kampung persiapan dimaksud tersebar di Distrik Kaimana 3 kampung yakni Futa, Estratnamba, Faranyau; Distrik Etna 1 kampung yakni Avona, Distrik Arguni Atas 4 kampung masing-masing pemekaran dari Kokoroba, pemekaran Tugarni, Diknofa dan Efara; Distrik Buruway 1 kampung yakni Gaka; Distrik Yamor 3 kampung Napuri, Kewo dan Ururu; serta Distrik Kambrauw 2 kampung yakni Rauna dan Sunua.

“Mengapa disebut kampung persiapan karena sedang disiapkan untuk menjadi kampung defenitif dengan jangka waktu pengujiannya 1 sampai 3 tahun. Kalau sudah layak, akan diusulkan menjadi kampung defenitif dengan dasar peraturan daerah. Selama masa persiapan, mereka harus sudah mempunyai perangkat kampung, aktivitas juga harus jalan walaupun pembiayaannya masih dari kampung induk,” pungkasnya. |AWI|

 

Baca Juga:  Hadiri Rakornas Kepala Daerah, Bupati Freddy Sebut Arah Pembangunan Kaimana Sesuai Arahan Presiden

Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *