
KAIMANANEWS.COM – Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana mengatakan, verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan tahap II masih berlangsung dan tersisa dua hari lagi akan berakhir.
Setelah Verfak akan dilanjutkan dengan penetapan hasuil Verfak tingkat distrik oleh PPD (Panitia Pemilihan Distrik) pada 14 Agustus 2024 dan penetapan hasil Verfak tingkat kabupaten oleh KPU dilaksanakan pada 16 Agustus 2024.
Candra menyampaikan ini usai sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskan, jika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan tersebut dinyatakan lolos dan lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah pendaftaran calon.
Sebaliknya, apabila pasangan calon melalui jalur perseorangan tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis dinyatakan gugur.
Candra mengakui, kendala yang dihadapi pihaknya di lapangan saat melakukan verifikasi adalah data pendukung yang tidak sesuai domisili dan tidak diketahui keberadaannya melalui Liaison Officer (LO) di tingkat Distrik.
“Dan PPD juga telah menyurati terkait pendukung yang tidak ditemui oleh team verifikator kepada LO,” tandasnya.
Terkait tahapan verifikasi faktual, sebelumnya pasangan calon perseorangan Abdul Rahim Furuada-Luther Rumpumbo (Rambo) melalui kuasa hukum sempat menggugat KPU Kaimana terkait hasil verifikasi faktual tahap I.
Dari gugatan dimaksud, Bawaslu Kaimana melalui sidang musyawarah penyelesaian sengkat pencalonan Sabtu (3/8/2024) memutuskan, menolak permohonan pemohon dalam hal ini Rambo untuk keseluruhannya. |lau|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik