
PANITIA Khusus ( Pansus) Pilkada DPRD Kabupaten Kaimana, Jumat (27/11/2020), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu serta Pemerintah Daerah membahas kesiapan menjelang pemilihan 9 Desember 2020.
Rapat tersebut dihadiri Ketua KPU Kristian Maturbongs didampingi 2 anggota Candra Kirana dan Talib Fidmatan, Bawaslu diwakili Hasan Siwasiwan, Kepala Disdukcapil Kaimana Wahab Pical, serta Penjabat Sekda Luther Rumpumbo.
Rapat dimaksud dipimpin Ketua Pansus, Frans Amerbay, SE. Mengawali rapat, Frans Amerbay menjelaskan, rapat dengar pendapat ini digelar hanya untuk memastikan bahwa Pilkada tahun ini berjalan aman dan lancar tanpa ada hambatan.
Dalam pembahasan tersebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan pansus pilkada yakni data pemilih ganda, pemilih yang belum ada nama dalam DPT, surat suara yang kelebihan di satu TPS, penetapan TPS terutama di kampung-kampung, pemilih yang memiliki nama di dua TPS dan waktu penyaluran logistik ke masing-masing TPS.
“Kami berharap beberapa segala permasalahan yang dibahas didalam RDP menjadi perhatian oleh KPUD selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah” pungkas Frans.
Sementara itu, untuk Bawaslu Kaimana di harapkan oleh tim Pansus untuk tetap melakukan tugas pengawasan dengan baik. Terutama bagi mereka yang dianjurkan untuk tetap netral, seperti ASN, TNI, Polri, KPU dan Bawaslu dan jajarannya.
Frans menghimbau kepada KPUD dan Bawaslu Kaimana dalam menyelenggarakan pesta demokrasi diharapkan untuk memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan di TPS.
“Pemilihan di masa pandemi di harapkan oleh kami adalah dapat memperhatikan dan menerapkan protokoler kesehatan. Untuk itu, sebelum hendak memilih pastikan KPPS dan PPS di Rapid terlebih dahulu,” tutup Frans. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik